1.
Jenis koperasi
a.
Menurut
PP no. 60/1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan/Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
konsumsi
b.
Menurut
teori klasik
·
Koperasi
pemakaian
·
Koperasi penghasil atau
·
Koperasi
produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
2.
Ketentuan penjenisa koperasi
a. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan singkat
3.
Bentuk koperasi
a. Sesuai
pp no.60/1595
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi
b. Sesuai
wilayah adm pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
c. Koperasi
primes dan sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi
sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
syifa farhana fajrin
26211999
2eb15